Jumat, 17 November 2017

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
(AMDAL)



Analisis mengenai dampat lingkungan (AMDAL) lahir berdasarkan undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat. National Environmental Policy Act (NEPA) tahun 1969, dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 1970. NEPA merupakan suatu reaksi terhadap kerusakan lingkungan oleh aktivitas manusia yang semakin meningkat, antara lain tercemarnya lingkungan oleh pestisida serta limbah dari industri, transportasi, dsb.



Untuk memenuhi setiap kebutuhannya, manusia bekerja dan berproduksi. Kegiata-kegiatan pemenuhan kebutuhan tersebut tentunya tidak dapat dihindari lagi, lalu bagaimana dengan kepentingan-kepentingan lainnya? Salah satunya kepentingan kelanjutan kelestarian bumi ini. Hal ini akan menimbulkan benturan kepentingan antara keduanya. Jadi, manakah yang lebih penting? Mari kita buat pemisalan.

Jika manusia mengedepankan kepentingannya seperti berproduksi atau melaksanakan proyek pembangunan yang menghabiskan lahan yang luas untuk tetap bertahan hidup maka kepentingan kelestarian alam dapat terancam keberadaannya, bahkan bisa saja rusak akibat kepentingan-kepentingan manusia tersebut. Sedangkan, jika manusia mengedepankan kepentingan kelestarian alam sekitar dengan mengorbankan kepentingan kegiatan produksi serta proyek pembangunan untuk bertahan hidup maka kehidupan serta alur produksi manusia juga dapat terancam keberadaannya. Lantas manakah yang lebih penting??? Jawabannya adalah keduanya sangat penting. Maka disini perlu adanya keseimbangan yang terjadi antara kepentingan produktivitas manusia dengan kepentingan kelestarian alam. Maka dari itu diperlukannya analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dalam suatu pembangunan atau proyek yang dilakukan oleh manusia.

AMDAL TERDIRI ATAS 4 DOKUMEN:

     1.     KA-ANDAL (Kerangka Acuan-ANDAL)

Ka-ANDAL adalah dokumen pertama yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun studi ANDAL.

     2.     ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)

ANDAL adalah dokumen kedua yang berisi tentang kajian secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana kegiatan terhadap LH.


     3.     RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)

RKL adalah dokumen ketiga yang berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai alternative rencana upaya pengelolaan lingkungan yang perlu dilakukan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negative penting yang diprakirakan terjadi dan mendorong dampak positif penting yang diprakirakan terjadi.

     4.     RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
RPL adalah dokumen keempat yang berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai alterative rencana upaya pemantauan lingkungan yang akan dilakukan dalam rangka melihat efektifitas RKL dan kecenderungan perubahan lingkungan yag terjadi sekaligus sebagai early warning system.


APAKAH FUNGSI DARI STUDI AMDAL ITU?

1.Mengidentifikasi rencana kegiatan yang diprakirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan baik yang bersifat positif maupun negatif.

2.Mengidentifikasi komponen atau parameter lingkungan yang diprakirakan terkena dampak penting.

3.Memprakirakan dan mengevaluasi segenap dampak penting yang akan timbul akibat adanya rencana   kegiatan sebagai dasar untuk menilai kelayakan lingkungan.

4.Menyusun rencana atau langkah-langkah untuk mencegah dan menanggulangi serta memantau   dampak penting yang akan timbul.
  

Selain itu ada juga fungsi AMDAL menurut pandangannya, seperti:

     a.     Bagi Pemrakarsa
1)Sebagai masukan bagi penyempurnaan desain teknis rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan.

2)Sebagai pedoman dalam pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

3)Sebagai salah satu persyaratan bagi diterbitkannya surat perijinan yang diperlukan.
   
4)Sebagai bukti kesadaran, ketaatan, dan kepedulian pemrakarsa terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

     b.     Bagi Pemerintah
1)Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan bagi rencana   pembangunan/proyek oleh perusahaan.
  
2)Menjadi bahan acuan dalam pengawasan terutama dalam pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan.

3)Menyediakan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah di Kabupaten/Kota.


     c.     Bagi Masyarakat
1)Mengetahui informasi lebih dini tentang adanya rencana kegiatan tersebut, sehingga dapat mengantisipasi resiko negatip yang akan dihadapi dengan adanya proyek tsb dan memanfaatkan peluangpeluang yang ada sehubungan dengan adanya kegiatan tersebut, seperti kesempatan kerja dan peluang berusaha
  
2)Turut berperan serta dalam mencegah dan menanggulangi dampak negatif yang diprakirakan terjadi.



    
     CONTOH: TAHAPAN RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT

  1.     Tahap persiapan
       a.   Pembentukan Tim penyusun
       b.  Pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan
       c.   Pengenalan keadaan umum lokasi kegiatan\
       d.  Penentuan ruang lingkup studi

       e.  Penyusunan rencana kerja

  2.     Pengumpulan dan penyusunan informasi
      a.  Nama dan alamat pemrakarsa kegiatan
      b.  Status, jenis, tujuan, dan kegunaan kegiatan
      c.   Lokasi kegiatan
      d.  Hasil dan lama kegiatan
      e.  Uraian kegiatan mulai dari fase persiapan sampai operasi
      f.   Perkiraan biaya 
      g.  Alur kegiatan
      h.  Rincian mengenai limbah kegiatan
      i.   Sistem pengelolaan limbah

  3.     Tahap kontruksi
      a. Penerimaan tenaga kerja
      b. Pembangunan sarana
      c.  Mobilisasi peralatan
      d. Pembukaan dan pembersihan lahan

  4.     Tahap operasi
      a. Penerimaan tenaga kerja
      b. Pengadaan dan mobilisasi peralatan
      c.  Pelaksanaan kegiatan
      d. Pengolahan limbah

  5.     Tahap pascaoperasi
      a. Penentuan hubungan sebab akibat antara komponen rencana kegiatan dan komponen lingkungan        dengan dampak yang mungkin ditimbulkan
      b. Uraian alternatif pengelolaan dampak lingkungan
      c.  Pengembalian tanah
      d. Rehabilitasi lahan bekas bangunan
      e. Pemutusan hubungan kerja





Dari hal-hal yang telah dijelaskan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa ketika ada suatu proyek atau pembangunan, maka harus dilakukan terlebih dahulu analisis mengenai dampak lingkungannya (AMDAL) pada pembangunan proyek di suatu tempat tersebut. Hal ini dilakukan sebelum operasi pembangunan dimulai, pada saat operasi dijalankan, dan setelah operasi selesai. Maka dari itu, AMDAL merupakan aspek terpenting yang harus dijalankan dan harus disadari oleh manusia itu sendiri, bahwa kita hidup dengan berproduksi tetapi tidak melupakan lingkungan. Maka dari itu, jadilah seorang engineer yang menyayangi lingkungannya!








REFERENSI:
 ·PPT ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (ABDUL MALIK     FIRDAUS,S.KEL.,M.I.L)






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DESAIN FOR ENVIRONMENT

DESIGN FOR ENVIRONMENT (DFE) Desain untuk Lingkungan (DFE) adalah pendekatan desain untuk mengurangi dampak kesehatan dan lingkunga...

Pencemaran Air