ANALISIS MENGENAI
DAMPAK LINGKUNGAN
(AMDAL)
Analisis mengenai dampat lingkungan
(AMDAL) lahir berdasarkan undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika
Serikat. National Environmental Policy Act (NEPA) tahun 1969, dan mulai berlaku
tanggal 1 Januari 1970. NEPA merupakan suatu reaksi terhadap kerusakan
lingkungan oleh aktivitas manusia yang semakin meningkat, antara lain
tercemarnya lingkungan oleh pestisida serta limbah dari industri, transportasi,
dsb.
Untuk memenuhi setiap kebutuhannya,
manusia bekerja dan berproduksi. Kegiata-kegiatan pemenuhan kebutuhan tersebut
tentunya tidak dapat dihindari lagi, lalu bagaimana dengan
kepentingan-kepentingan lainnya? Salah satunya kepentingan kelanjutan
kelestarian bumi ini. Hal ini akan menimbulkan benturan kepentingan antara
keduanya. Jadi, manakah yang lebih penting? Mari kita buat pemisalan.
Jika manusia mengedepankan
kepentingannya seperti berproduksi atau melaksanakan proyek pembangunan yang
menghabiskan lahan yang luas untuk tetap bertahan hidup maka kepentingan
kelestarian alam dapat terancam keberadaannya, bahkan bisa saja rusak akibat
kepentingan-kepentingan manusia tersebut. Sedangkan, jika manusia mengedepankan
kepentingan kelestarian alam sekitar dengan mengorbankan kepentingan kegiatan
produksi serta proyek pembangunan untuk bertahan hidup maka kehidupan serta
alur produksi manusia juga dapat terancam keberadaannya. Lantas manakah yang
lebih penting??? Jawabannya adalah keduanya sangat penting. Maka disini perlu
adanya keseimbangan yang terjadi antara kepentingan produktivitas manusia
dengan kepentingan kelestarian alam. Maka dari itu diperlukannya analisis
mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dalam suatu pembangunan atau proyek yang
dilakukan oleh manusia.
AMDAL TERDIRI ATAS 4
DOKUMEN:
1. KA-ANDAL (Kerangka Acuan-ANDAL)
Ka-ANDAL adalah dokumen pertama yang
akan dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun studi ANDAL.
2. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
ANDAL adalah dokumen kedua yang
berisi tentang kajian secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana
kegiatan terhadap LH.
3. RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
RKL adalah dokumen ketiga yang berisi
tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai alternative rencana upaya
pengelolaan lingkungan yang perlu dilakukan dalam rangka mencegah dan
menanggulangi dampak negative penting yang diprakirakan terjadi dan mendorong dampak
positif penting yang diprakirakan terjadi.
4. RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
RPL adalah dokumen keempat yang
berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai alterative rencana upaya pemantauan
lingkungan yang akan dilakukan dalam rangka melihat efektifitas RKL dan kecenderungan
perubahan lingkungan yag terjadi sekaligus sebagai early warning system.
APAKAH FUNGSI DARI
STUDI AMDAL ITU?
1.Mengidentifikasi rencana kegiatan yang diprakirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan baik yang bersifat positif maupun negatif.
2.Mengidentifikasi komponen atau parameter lingkungan yang diprakirakan terkena dampak penting.
3.Memprakirakan dan mengevaluasi segenap dampak penting yang akan timbul akibat adanya rencana kegiatan sebagai dasar untuk menilai kelayakan lingkungan.
4.Menyusun rencana atau langkah-langkah untuk mencegah dan menanggulangi serta memantau dampak penting yang akan timbul.
1.Mengidentifikasi rencana kegiatan yang diprakirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan baik yang bersifat positif maupun negatif.
2.Mengidentifikasi komponen atau parameter lingkungan yang diprakirakan terkena dampak penting.
3.Memprakirakan dan mengevaluasi segenap dampak penting yang akan timbul akibat adanya rencana kegiatan sebagai dasar untuk menilai kelayakan lingkungan.
4.Menyusun rencana atau langkah-langkah untuk mencegah dan menanggulangi serta memantau dampak penting yang akan timbul.
Selain itu ada juga fungsi AMDAL menurut pandangannya,
seperti:
a.
Bagi
Pemrakarsa
1)Sebagai masukan bagi penyempurnaan desain teknis rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan.
1)Sebagai masukan bagi penyempurnaan desain teknis rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan.
2)Sebagai pedoman dalam pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
3)Sebagai salah satu persyaratan bagi diterbitkannya surat perijinan yang diperlukan.
4)Sebagai bukti kesadaran, ketaatan, dan kepedulian pemrakarsa terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
b.
Bagi
Pemerintah
1)Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan bagi rencana pembangunan/proyek oleh perusahaan.
1)Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan bagi rencana pembangunan/proyek oleh perusahaan.
2)Menjadi bahan acuan dalam pengawasan terutama dalam pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan.
3)Menyediakan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah di Kabupaten/Kota.
c.
Bagi
Masyarakat
1)Mengetahui informasi lebih dini tentang adanya rencana kegiatan tersebut, sehingga dapat mengantisipasi resiko negatip yang akan dihadapi dengan adanya proyek tsb dan memanfaatkan peluangpeluang yang ada sehubungan dengan adanya kegiatan tersebut, seperti kesempatan kerja dan peluang berusaha
1)Mengetahui informasi lebih dini tentang adanya rencana kegiatan tersebut, sehingga dapat mengantisipasi resiko negatip yang akan dihadapi dengan adanya proyek tsb dan memanfaatkan peluangpeluang yang ada sehubungan dengan adanya kegiatan tersebut, seperti kesempatan kerja dan peluang berusaha
2)Turut berperan serta dalam mencegah dan menanggulangi dampak negatif yang diprakirakan terjadi.
CONTOH: TAHAPAN RENCANA
KEGIATAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT
1. Tahap persiapan
a. Pembentukan
Tim penyusun
b. Pemahaman
mengenai peraturan perundang-undangan
c. Pengenalan
keadaan umum lokasi kegiatan\
d. Penentuan
ruang lingkup studi
e. Penyusunan
rencana kerja
2. Pengumpulan dan penyusunan informasi
a. Nama
dan alamat pemrakarsa kegiatan
b. Status,
jenis, tujuan, dan kegunaan kegiatan
c. Lokasi
kegiatan
d. Hasil
dan lama kegiatan
e. Uraian
kegiatan mulai dari fase persiapan sampai operasi
f. Perkiraan
biaya
g. Alur
kegiatan
h. Rincian
mengenai limbah kegiatan
i. Sistem
pengelolaan limbah
3. Tahap kontruksi
a. Penerimaan
tenaga kerja
b. Pembangunan
sarana
c. Mobilisasi
peralatan
d. Pembukaan
dan pembersihan lahan
4. Tahap operasi
a. Penerimaan
tenaga kerja
b. Pengadaan
dan mobilisasi peralatan
c. Pelaksanaan
kegiatan
d. Pengolahan
limbah
5. Tahap pascaoperasi
a. Penentuan
hubungan sebab akibat antara komponen rencana kegiatan dan komponen lingkungan dengan dampak yang mungkin ditimbulkan
b. Uraian
alternatif pengelolaan dampak lingkungan
c. Pengembalian
tanah
d. Rehabilitasi
lahan bekas bangunan
e. Pemutusan
hubungan kerja
Dari hal-hal yang telah dijelaskan diatas,
maka dapat disimpulkan bahwa ketika ada suatu proyek atau pembangunan, maka
harus dilakukan terlebih dahulu analisis mengenai dampak lingkungannya (AMDAL) pada
pembangunan proyek di suatu tempat tersebut. Hal ini dilakukan sebelum operasi
pembangunan dimulai, pada saat operasi dijalankan, dan setelah operasi selesai.
Maka dari itu, AMDAL merupakan aspek terpenting yang harus dijalankan dan harus
disadari oleh manusia itu sendiri, bahwa kita hidup dengan berproduksi tetapi
tidak melupakan lingkungan. Maka dari itu, jadilah seorang engineer yang menyayangi lingkungannya!
REFERENSI:
·PPT
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (ABDUL MALIK FIRDAUS,S.KEL.,M.I.L)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar